Bulan Sya’ban tahun 1435 Hijriyah akan berakhir. Kita akan memasuki bulan Ramadhan tahun 1435 Hijriyah. Sebagaimana biasa, tahun ini penentuan awal bulan ditandai oleh kegiatan Rukyat Hilal untuk menentukan awal bulan Ramadhan 1435 Hijriyah.
Kriteria Rukyat Hilal (Teori Visibilitas Hilal)
Berbeda dengan kebiasaan Rukyat Hilal lama yang dilakukan sendiri oleh berbagai organisasi Islam, kegiatan Rukyat Hilal dewasa ini sebagian sudah distandardkan kriterianya secara internasional, yaitu mengikuti kriteria yang ditetapkan berdasar Teori Visibilitas Hilal (Kriteria Rukyat Hilal) terbaru yang dibangun oleh para astronom dalam proyek pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation Project (ICOP) yang berpusat di Yordania yang didasarkan pada 700 lebih data observasi hilal dari berbagai negara yang dianggap valid.
Teori Visibilitas Hilal ini menetapkan kriteria aturan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai "Limit Danjon". Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk wilayah sekitar Khatulistiwa seperti Indonesia hilal baru mungkin dapat dirukyat dengan menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas 6°. Di bawah itu hingga ketinggian di atas 4° diperlukan alat bantu penglihatan seperti teleskop. Di Indonesia, RHI juga selalu mengadakan kegiatan rukyatul hilal sebagai bagian dari proyek pengamatan hilal global dalam rangka memperoleh dan mengumpulkan data visibilitas hilal.
Pemerintah Indonesia melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut. MABIMS sepakat membuat pernyataan yang menetapkan bahwa: Hilal dianggap sudah terlihat dan keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan berikutnya apabila memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut:
1. Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas Horison tidak kurang dari 2° dan jarak lengkung Bulan-Matahari (Sudut Elongasi) tidak kurang dari 3°; atau 2. Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtima' berlangsung.
Berdasar kriteria MABIMS inilah Pemerintah Indonesia menetapkan pedoman untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia termasuk keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah. Belakangan kriteria MABIMS ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia karena Singapura mengikuti penggunaan Hisab Wujudul Hilal. Brunei Darussalam mengikuti penggunaan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas Hilal.
Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Sebagian organisasi Islam dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial (Muharram, Sya’ban) maupun ibadah (Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab Hakiki Wujudul Hilal". Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. kriteria ini juga digunakan negara Arab Saudi untuk menyusun kalender yang dinamakan Kalender Ummul Qura. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai yang dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
"Jika setelah terjadi ijtima’, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapa pun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".
Sekali pun sudah ada ketetapan kriteria Rukyat Hilal, namun kKeawaman pengetahuan tentang astronomi yang dimiliki para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal". Klaim terhadap penampakan hilal oleh perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk masih sering terjadi. Sudah sama dimaklumi bahwa Negara Saudi Arabia seringkali melakukan istbat terhadap laporan rukyat dari perukyat awam yang menurut hisab dan rukyat "mustahil" terjadi.
Saudi memiliki kalender resmi yang dinamakan kalender Ummul Qura. Kalender ini telah berkali-kali mengganti kriterianya dan diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk keperluan ibadah khususnya penetapan awal dan akhir Ramadhan serta awal Zulhijjah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Namun susahnya, penetapan rukyat ini masih berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi khususnya berdasar Kriteria Rukyat Hilat (Teori Visibilitas Hilal). Begitulah, laporan rukyat dari perukyat awam pun asalkan masih sesuai Kalender Ummul Qura maka dianggap sah.
Hisab Jawa – Hijriyyah - Masehi
Lepas dari berbagai jenis teori dan kriteria hisab (hisab wujudul hilal, hisab imkanur rukyat, hisab criteria umur bulan) yang digunakan berbagai organisasi Islam maupun Negara Islam, hisab yang menggunakan petungan kalender Jawa yang ditetapkan secara formal sejak era Sultan Agung masih relevan digunakan untuk menetapkan awal bulan. Menurut perhitungan (hisab) kalender Jawa yang tergolong Mathematic Calendar, awal bulan Pasa (Ramadhan) tahun 1947 ini jatuh pada:
Hari: Ahad Wage; Tanggal: 1 Pasa 1947 J; Wuku: Kuruwelut; Tahun: Alip; Windu: Sengara; Pancasuda: Satria Wibawa; Aras: Laku Angin; Lintang: Kus yang sebanding dengan perhitungan (hisab) kalender Hijriyyah, di mana awal bulan Ramadhan tahun 1435 H jatuh pada: Hari: Ahad, Tanggal: 1 Ramadhan 1435 H yang sama dengan Hari: Minggu; tanggal: 29 Juni 2014 M, yang jika dilihat dari Markaz Hisab di Malang dengan letak kedudukan 07057’25,67” S, 112040’28,67” T, 447 dpl, kriteria awal bulan astronomis yang sama dengan umur hilal (ijtima’ sampai matahari tenggelam)> 8,0 jam; tinggi hilal>2,50 ; sudut elongasi > 6,40 ; nurul hilal > 0,25%.
Ijtima’ akhir bulan Ruwah 1947 J yang sama dengan ijtima’ akhir bulan Sya’ban 1435 H jatuh pada Jum’at Paing tanggal 27 Juni 2014 M pada pukul 15.08.30 WIB; umur hilal (matahari tenggelam) pada 17.24.55 WIB sama dengan 2,27 jam; tinggi hilal: 0,860; sudut elongasi: 5,000 ; nurul hilal: 0,18%; azimuth 294020’. Pada saat itu posisi Hilal saat Matahari terbenam -03°04' di atas ufuk. Bulan terbenam pada 17:25 WIB 10 menit sebelum matahari tenggelam. Pada kedudukan ini mustahil hilal dapat dirukyat. Itu berarti hari Jum’at hilal tidak bisa dilihat. Dengan demikian, hilal baru bisa dilihat pada hari Sabtu Pon sore, dan awal Ramadhan dipastikan jatuh pada hari Ahad Wage tanggal 1 Pasa 1947 J atau Ahad tanggal 1 Ramadhan 1435 H atau Minggu tanggal 29 Juni 2014 M.
Jumat, 27 Juni 2014
Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1435 H Dalam Petungan Jawa
di
02.19
Tags :
Budaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar